By: Dia Fauzia
MAKALAH ETIKA
PROFESI
“Undang-Undang
Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer”
Disusun
oleh:
Kelompok 8
Anggota
:
1. Muchammad
Ali Fahmi (105060807111111)
2. Zahra
(115060800111079)
3. Desi
(105060807111126)
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA
PROGRAM
TEKNOLOGI INFORMASI & ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
MALANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak paten atau hak cipta kekayaan
intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software
tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan
software lain, sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan
software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan
industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan
terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan
dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba
mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran
hak paten tersebut. Sehingga dimunculkan juga Undang-undang yang mengatur
tentang hak paten yang berlaku di dunia maupun di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Hak Cipta ?
2. Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap Program Komputer di Indonesia?
3. Bagaimanakah
cara pendaftaran hak cipta?
4. Apa
saja batasan yang berlaku pada hak cipta?
5. Bagaimanakah
cara mengatasi pelanggaran UU hak cipta?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi Hak Cipta
2. Untuk
mengetahui perlindungan Hak Cipta terhadap Program Komputer di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui cara-cara dan prosedur pendaftaran hak cipta, agar diakui secara sah
oleh Undang-undang.
4. Untuk
mengetahui pelanggaran-pelanggaran apa saja yang menjerat, sehingga bisa
dihindari.
5. Untuk
mengetahui cara-cara memberantas pelanggaran hak cipta.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hak Cipta
Dalam Undang-undang hak cipta 2002, Pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak
cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturuan perundang-undangan yang
berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain
yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa
seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau
pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah
yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang
diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaaannya. Sedangkan hak moral
merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi
pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
2.2
Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang saat ini berlaku adalah Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari
undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 6/1982 dan UU No.12/1997. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.3
Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Namun
demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak
Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir
pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.
§ Syarat
Pendaftaran Hak Cipta
-
Pendaftan atas nama perorangan
1.
Copy KTP
2.
Contoh Ciptaan
3.
Surat Pernyataan (bermaterai)
4.
Surat Kuasa (bermaterai)
-
Pendaftar atas nama Badan Hukum
1.
Copy KTP (KTP direktur jika atas nama
Badan Hukum)
2.
Contoh ciptaan
3.
Surat Pernyataan (bermaterai)
4.
Surat Kuasa (bermaterai)
5.
Copy Akta Pendirian yang dilegalisasi
notaris (jika ataas nama Badan Hukum)
6.
Copy SIUP
2.4 Pembatasan Hak Cipta Untuk Program
Komputer
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC
pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk
menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya
sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer
menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan
komersil itu tidak dibenarkan. Dasarnya, pembeli copy program komputer berhak
atas kelangsungan penggunaan atau pemanfaatan program komputer tersebut,
sehingga jika media penyimpan copy program komputer rusak maka pembeli dapat
meminta produsen untuk mengkopi kembali program tersebut tanpa mengeluarkan
biaya pembelian lagi. Karena pembeli tetap berhak terhadap program komputer
tersebut, sehingga jika dia harus membayar maka itu bukan pembayaran atas
program komputer. Namun pembayaran atas media yang rusak tersebut.
Oleh karenanya produsen program komputer harus memiliki unit jasa pasca penjualan
yang disebut "supporting service" yang bertujuan untuk memberikan
dukungan bagi optimalisasi penggunaan atau pemanfaatan oleh pembeli atas produk
program komputer tersebut. Dengan adanya pembatasan Hak Cipta untuk program
komputer hanya pada pembuatan backup copy, lalu dimanakah letak fungsi sosial
ciptaan program komputer untuk kepentingan masyarakat luas?. Karena adanya
pembatasan jangka waktu Hak Cipta dimaksudkan agar suatu ciptaan kemudian dapat
digunakan bebas oleh masyarakat tanpa harus memberikan royalty maka dalam
pembahasan dunia perangkat lunak, hal itu menjadi kurang relevan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan
dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang
diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah
tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah
program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh
para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan
program ini untuk dijalankan pada komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya
jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada
fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer.
Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun,
setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan
sendirinya ditinggalkan.
2.5 Upaya
Mengurangi Pelanggaran Hak Cipta
Membangun budaya
masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Pemerintah, baik
instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat
hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap
karya-karya intelektual.
Contoh : Pembajakan perbuatan
yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan
martabat bangsa. Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki
lisensi Open Source.
Lisensi Open Source
adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak
diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan
program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada siapapun.
Ketersediaan Source Code
dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi
dan perbaikan program.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
- Hak
cipta adalah segala sesuatu hak yang dimiliki oleh sang pencipta karya,
yang dimana karya tersebut tidak boleh diambil alih dan apabila ada yang
menggunakan sebagai panutan harus meminta izin terlebih dahulu kepada si
empunya karya.
- Hak
cipta di Indonesia sendiri diatur pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Didalamnya tercantum berbagai aspek tentang hak cipta.
- Untuk
pendaftaran hak cipta, di Indonesia sendiri sudah diatur yaitu oleh bab IV
Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini
berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Batasan-batasan
yang berlaku pada hak cipta program komputer di Indonesia telah tertulis pada UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap
pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dimaksudkan setelah dicopy tidak di copy ke orang lain tanpa sepengetahuan
pemilik karya.
- Untuk
mencegah pelanggaran-pelanggaran hak cipta di Indonesia lebih khusus
ditekankan pada moral bangsa yang tidak ingin malu karena hanya bisa
menggunakan barang bajakan. Dan hal ini harus ditanamkan sejak dini kepada
semua pemuda Indonesia.
3.2
Saran
Kepada
para pembaca agar dapat kiranya memberikan penghargaan yang layak dan sewajarnya atas Hak Cipta suatu Program Komputer.
Sikap menghargai dan melindungi hak milik orang lain ini selain tidak langsung
dapat menunjukkan etika dalam melakukan suatu usaha. Di sisi lain akan
menghindari resiko adanya tuntutan-tuntutan hukum yang dapat dilakukan oleh
pemilik Hak Cipta karena adanya suatu pelanggaran.
Untuk
melindungi dan memberikan jaminan yang pasti terhadap Hak Cipta kepada si
pencipta atau pemegang hak, agar aparat penegak hukum melakukan penyidikan
secara tuntas setiap hasil penindakan kasus pembajakan agar terjadi image
positif terhadap penegak hukum oleh Polri dan sekaligus sebagai daya cegah bagi
pelaku lain.
Dan
juga untuk mencegah banyaknya pelanggaran yang mungkin dirasa tidak akan
terpengaruh oleh hukum, seharusnya muncul kesadaran dari pribadi masing-masing,
bahwa setiap orang memang memiliki kebabasan untuk melakukan hal yang
diinginkan, akan tetapi kembali ke etika bagaimana seandainya para pembajak
justru sebagai pembuat, pastinya akan merasa emosi atas tindakan-tindakan
pembajakan illegal atau sebagainya. Pada intinya, perbaiki etika dan mulailah
hormati karya orang lain. Hormatilah orang lain, maka apapun itu dari kita
pasti akan dihormati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar