Kamis, 13 Februari 2014

MAKALAH ETIKA PROFESI "Undang-undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer"

By: Dia Fauzia

MAKALAH ETIKA PROFESI
Undang-Undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer


Disusun oleh:

Kelompok 8
Anggota :
1. Muchammad Ali Fahmi (105060807111111)
2. Zahra   (115060800111079)
3. Desi     (105060807111126)


PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
PROGRAM TEKNOLOGI INFORMASI & ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain, sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Sehingga dimunculkan juga Undang-undang yang mengatur tentang hak paten yang berlaku di dunia maupun di Indonesia.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta ?
2.      Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Program Komputer di Indonesia?
3.      Bagaimanakah cara pendaftaran hak cipta?
4.      Apa saja batasan yang berlaku pada hak cipta?
5.      Bagaimanakah cara mengatasi pelanggaran UU hak cipta?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi Hak Cipta
2.      Untuk mengetahui perlindungan Hak Cipta terhadap Program Komputer di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui cara-cara dan prosedur pendaftaran hak cipta, agar diakui secara sah oleh Undang-undang.
4.      Untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran apa saja yang menjerat, sehingga bisa dihindari.
5.      Untuk mengetahui cara-cara memberantas pelanggaran hak cipta.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Hak Cipta
Dalam Undang-undang hak cipta 2002, Pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturuan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
2.2 Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang saat ini berlaku adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 6/1982 dan UU No.12/1997. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

2.3 Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.

§  Syarat Pendaftaran Hak Cipta
-            Pendaftan atas nama perorangan
1.      Copy KTP
2.      Contoh Ciptaan
3.      Surat Pernyataan (bermaterai)
4.      Surat Kuasa (bermaterai)
-            Pendaftar atas nama Badan Hukum
1.      Copy KTP (KTP direktur jika atas nama Badan Hukum)
2.      Contoh ciptaan
3.      Surat Pernyataan (bermaterai)
4.      Surat Kuasa (bermaterai)
5.      Copy Akta Pendirian yang dilegalisasi notaris (jika ataas nama Badan Hukum)
6.      Copy SIUP
2.4 Pembatasan Hak Cipta Untuk Program Komputer
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan. Dasarnya, pembeli copy program komputer berhak atas kelangsungan penggunaan atau pemanfaatan program komputer tersebut, sehingga jika media penyimpan copy program komputer rusak maka pembeli dapat meminta produsen untuk mengkopi kembali program tersebut tanpa mengeluarkan biaya pembelian lagi. Karena pembeli tetap berhak terhadap program komputer tersebut, sehingga jika dia harus membayar maka itu bukan pembayaran atas program komputer. Namun pembayaran atas media yang rusak tersebut.
Oleh karenanya produsen program komputer harus memiliki unit jasa pasca penjualan yang disebut "supporting service" yang bertujuan untuk memberikan dukungan bagi optimalisasi penggunaan atau pemanfaatan oleh pembeli atas produk program komputer tersebut. Dengan adanya pembatasan Hak Cipta untuk program komputer hanya pada pembuatan backup copy, lalu dimanakah letak fungsi sosial ciptaan program komputer untuk kepentingan masyarakat luas?. Karena adanya pembatasan jangka waktu Hak Cipta dimaksudkan agar suatu ciptaan kemudian dapat digunakan bebas oleh masyarakat tanpa harus memberikan royalty maka dalam pembahasan dunia perangkat lunak, hal itu menjadi kurang relevan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.

2.5 Upaya Mengurangi Pelanggaran Hak Cipta
Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
Contoh : Pembajakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan martabat bangsa. Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada siapapun.
Ketersediaan Source Code dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
  1. Hak cipta adalah segala sesuatu hak yang dimiliki oleh sang pencipta karya, yang dimana karya tersebut tidak boleh diambil alih dan apabila ada yang menggunakan sebagai panutan harus meminta izin terlebih dahulu kepada si empunya karya.
  2. Hak cipta di Indonesia sendiri diatur pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Didalamnya tercantum berbagai aspek tentang hak cipta.
  3. Untuk pendaftaran hak cipta, di Indonesia sendiri sudah diatur yaitu oleh bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Batasan-batasan yang berlaku pada hak cipta program komputer di Indonesia telah tertulis pada UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Dimaksudkan setelah dicopy tidak di copy ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya.
  5. Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran hak cipta di Indonesia lebih khusus ditekankan pada moral bangsa yang tidak ingin malu karena hanya bisa menggunakan barang bajakan. Dan hal ini harus ditanamkan sejak dini kepada semua pemuda Indonesia.


3.2 Saran
Kepada para pembaca agar dapat kiranya memberikan penghargaan yang layak dan  sewajarnya atas Hak Cipta suatu Program Komputer. Sikap menghargai dan melindungi hak milik orang lain ini selain tidak langsung dapat menunjukkan etika dalam melakukan suatu usaha. Di sisi lain akan menghindari resiko adanya tuntutan-tuntutan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik Hak Cipta karena adanya suatu pelanggaran.
Untuk melindungi dan memberikan jaminan yang pasti terhadap Hak Cipta kepada si pencipta atau pemegang hak, agar aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara tuntas setiap hasil penindakan kasus pembajakan agar terjadi image positif terhadap penegak hukum oleh Polri dan sekaligus sebagai daya cegah bagi pelaku lain.
Dan juga untuk mencegah banyaknya pelanggaran yang mungkin dirasa tidak akan terpengaruh oleh hukum, seharusnya muncul kesadaran dari pribadi masing-masing, bahwa setiap orang memang memiliki kebabasan untuk melakukan hal yang diinginkan, akan tetapi kembali ke etika bagaimana seandainya para pembajak justru sebagai pembuat, pastinya akan merasa emosi atas tindakan-tindakan pembajakan illegal atau sebagainya. Pada intinya, perbaiki etika dan mulailah hormati karya orang lain. Hormatilah orang lain, maka apapun itu dari kita pasti akan dihormati.




DAFTAR PUSTAKA

8.      http://uuhakcipta.wordpress.com/     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar