Sabtu, 15 Februari 2014

MAKALAH " ZAKAT SEBAGAI SOLUSI MEMBERANTAS KEMISKINAN"



KATA PENGANTAR


Puji syukur atas rahmat Allah Swt,karena dengan ini kami diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini.

Pembuatan makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari Dosen pengajar kami bapak Drs. H. Zaini Noer, SH, Ma. Begitu pula Pihak pihak yang turut serta membantu terselesaikan makalah ini. Kami mengucapkan banyak terima kasih karena mereka semualah, kami punya motivasi dalam merampungkan tugas makalah ini.

Kami harap makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi kita dalam mempelajari dan memahami mengenai hal – hal yang berkaitan dengan zakat.

Kami menyadari Laporan yang kami susun ini jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.



Lamongan, 29 Maret 2013




Kelompok IV




DAFTAR ISI

v  Halaman Judul
v  Kata Pengantar…………………………………………………………………………  i
v  Daftar isi………………………………………………………………………………….            ii
v  BAB I ( PENDAHULUAN )
Ø  1.1 Latar Belakang…………………………………………………………….  1
Ø  1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………..   2         
Ø  1.3 Tujuan Pembahasan……………………………………………………..    2         
v  BAB II ( PEMBAHASAN )
Ø  2.1 Pengertian Zakat………………………………………………………….   3         
Ø  2.2 Dasar Hukum Kewajiban Zakat………………………………………….  5
Ø  2.3 Sejarah Zakat………………………………...........................................   8
Ø  2.4 Macam – Macam Zakat…………………………………………………..  9
Ø  2.5 Ketentuan ( Nishab dan Kadar ) Zakat………………………………….   15
Ø  2.6 Kebaikan Berzakat...............................................................................    33
v  BAB III ( PENUTUP )
Ø  3.1. Kesimpulan ……………………………………………………………….. 40       
Ø   3.2  Saran dan Kritik ………………………………………………………….  42
v  Daftar Pustaka………………………………………………………………………….. 43



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG      
                            Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam. 
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit. 
            Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.


1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa definisi/ pengertian zakat itu?
2. Apa dasar hukum diwajibkannya zakat ?
3.
Bagaimana sejarah awal diperintahkannya zakat ?
4. Apa saja macam – macam zakat ?
5. Bagaimana ketentuan berzakat itu ?
6. Apakah zakat dapat memberikan solusi untuk mengurangi kemiskinan ?

1.3    TUJUAN PEMBAHASAN

            Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam I, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita akan pentingnya melakukan zakat.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN ZAKAT
Secara etimologi, kata zakat dalam bahasa arab mempunyai berbagai macam arti. Menurut asalnya zakat berarti an-namwu (Berkembang ), Az-ziyadah ( Bertambah ) Zaka az-zar’u (tanaman itu berkembang dan bertambah ). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah ( kesucian ) seperti dalam ayat ﻗﺩﺍﻓﻟﻊﻣﻦﺯﻜﺎﻫﺎ. Maksudnya mensucikan dari berbagai kotoran. Juga mengandung arti al-madh (pujian ), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti ﺭﺟﻞﺯﻜﻰ, Lelaki itu bertambah kebaikannya.
Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Hukum zakat adalah, fardu a’in atas tiap tiap orang yang cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.
Sementara itu hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah seperti yang di uraikan di atas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali, yaitu bahwa harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana di nyatakan dalam surat (at-taubah ; 103 )
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103).  
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. [659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Sedangkan menurut terminologi syari`ah (istilah syara`), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Isitilah-isitilah dalam Zakat:
a. Nishab:
 Batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) sebagai pedoman dalam       menentukan kewajiban mengeluarkan zakat.
b. Haul : Makna satu haul adalah berlalu kesempurnaan kepemilikan harta selama satu tahun dari semenjak sampainya nishab.
PERBEDAAN ZAKAT , INFAQ, DAN SHADAQAH
Pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo`a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".

            Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma`ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.

            Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2.2 DASAR HUKUM KEWAJIBAN ZAKAT
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang lima. Zakat di wajibkan berdasarkan dalil dalil dari A-qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma Ulama. Ayat-ayat la-qur’an tentang zakat di turunkan dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode madinah. Sedangkan menurut sejarah pemberlakuannya, zakat di wajibkan di madinah pada bulan bulan syawal tahun kedua hijriah. Tuntutan kewajiban terjadi setelah kewajiban puasa bulan ramadhan dan zakat fitrah. Tentang ke farduannya dapat di ketahui dari agama secara pasti (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurah)
1. Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Menurut yusuf Qardawi, zakat yang turun selama periode mekah terdapat delapan ayat, di antaranya terdapat dalam surat al-muzamil ayat 20 :  
artinya: 20. Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Surat al bayyinah ayat 5 :
artinya: 5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
[1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.
Selebihnya tentang zakat diturunkan pada periode madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al baqarah ayat 43 :
  
atinya: 43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Surat At-taubah ayat 60:
artinya: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2. Dasar Hukum dari sunnah Nabi
Sunnah Nabi adalah sumber Kedua dari hokum islam setelah al-Qur’an. Salah satu fungsi sunnah adalah menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak. Dalam al-Qur’an sebagaimana di jelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum mutlak, tidak dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka dalam masalah inbi sama seperti masalah salat, puasa dan ibadah ibadah lain Nabi Muhammad SAW yang memberi Penjelasan, membatasi dan menentukan tata cara pelaksanaanya.
ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ
ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ
“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.
3. Dasar Hukum Dari ijma Ulama
Sedangkan dari ijma ulama, mereka sepakat dari generasi kegenerasi hingga sekarang tentang wajibnya zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Dengan demikian, seorang muslim yang mengikari kefarduannya berarti di anggap murtad.
2.3 SEJARAH ZAKAT
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

2.4  MACAM – MACAM ZAKAT
A. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
            Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan. 
            Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.
            Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
            Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
.
            Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan

            Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil. 

            Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu: Dari Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya,orang merdeka ,laki-laki,perempuan ,anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai brkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya)
            Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung, walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
            Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
            Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin. 
            Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
                        Untuk memperjelas perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, berikut ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam bentuk tabel.
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitri
NO
Jenis Perbedaan
Zakal Mal
Zakat Fitri
1
Nishab
Ada batas nishab
Tidak ada
2
Khaul
Ada
Tidak ada
3
Orang yang diwajibkan
Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh
Semua orang, baik yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun anak-anak.
4
Waktu Kondisional
sesuai dengan perhitungan khaul
Hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan
 

B. Zakat Maal (harta). 
Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.Sedangkan Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim) .
Zakat Maal (Zakat Harta ) zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1.
        Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai 
2.  Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1.  Milik Penuh (Almilkuttam)
                  Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. 
2.    Berkembang
      Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. 
3.  Cukup Nishab
      Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat 
4.  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
      Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. 
5.  Bebas Dari hutang
      Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. 
6.        Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
      Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. 
Harta(maal) yang Wajib di Zakati
1.    Binatang Ternak

      Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 

2.    Emas dan Perak

      Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

                 Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 

3.    Harta Perniagaan

                  Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. 

4.
   Hasil Pertanian

                 Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan,dedaunan, dll.

5.    Ma-din dan Kekayaan Laut

                 Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

6.    Rikaz
                 Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

2.5 KETENTUAN ( NISHAB DAN KADAR ) ZAKAT
1.  Zakat binatang ternak 

                 Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut: ”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari ) 
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya merdeka
• Miliknya sendiri
• Sampai senishab
• Cukup setahun
• Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
• Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya

a.    Nishab dan zakat unta
      
                 Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,zakatnya seekor unta umur 3tahun masuk keempat 
b.    Nishab dan zakat lembu/kerbau
                        Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya

c.    Nishab dan zakat kambing
            `           Orang yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
121sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
201sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
301sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
401sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor
dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor

d.    Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
                       
                        Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 10.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 2.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan Rp 4.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000
   Jumlah Rp 31.000.000
5.Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
   Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00. 
2.Emas, Perak dan Mata uang 
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih ( At Taubah : 34 )

Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
• Milik orang Islam
• Yang memiliki adalah orang yang merdeka
• Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
• Sampai nishabnya
• Genap satu tahun



A. Nisab dan zakat emas
           
                        Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits: Dari Ali r.a ia berkata :Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak) dan telah lewat satu tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ;hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud

B. Nishab dan zakat perak

            Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan,tidak wajib dikelurkan zakatnya.

            Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.

            Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya
Pendapat Imam Syafi’i : tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak

C. Nishab dan zakat uang 

            Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.

3. Harta perniagaan 
            Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
            Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah : “Rasululah Saw,memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)

Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
• Yang memiilki orang Islam
• Milik orang yang merdeka
• Milik penuh
• Sampai nishabnya
• Genap setahun

            Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

            Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

a. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. Hasil Pertanian
                        Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut: ” Tidak ada sedekah  (zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim

Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya orang Islam yang merdeka
• Milik sendiri
• Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab dan zakat hasil bumi

               Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi: ”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan,mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa,zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh.” ( HR.Bukhari)

               Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq atau setara dengan 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

               Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

               Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
5.Hasil tambang dan Kekayaan Laut                    
Berapa besar zakat yang dikeluarkan? mengenai hal ini pun terdapat berbagai macam pendapat:
a.       Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama yang sejalan pikirannya dengan beliau mengatakan, bahwa zakat barang tambang itu sebesar 1/5 (20%). Beliau menyamakan barang tambang yang disediakan (barang yang terpendam) yang disimpan atau ditanamoleh manusia. Ulama-ulama yang sependapat dengan Abu Hanifah adalah Abu Ubaid, zaid bin Ali, Baqir, Shadiq dan sebagian ulama besar Syi’ah baik Syi’ah zadiyah maupun Syi’ahImamiyah.
b.      Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat, besar zakat yang dikeluarkan 2,5% berdasarkan kepada zakat uang. Imam Malik dan syafi’I sejalan pendapat dengan Imam Ahmad.
Kelihatannya perbedaan pendapat ini berkisar antara 1/5 (20%) dan 1/40 (2,5) dengan argumentasi masing-masing. Perbedaan zakat ang harus dikeluarkan sangat jauh perbedaannya.
Oleh sebab itu Yusuf Qardlawi memilih jalan yang tidak begitu mencolok perbedaanya yaitu 1/10 (10%) bila tidak memerlukan biaya besar. Jadi sama dengan zakat hasil pertanian yang sama-sama dihasilkan dari bumi.
4.      Nisab Barang Tambang
Sebagaimana halnya penentuan zakat yang dikeluarkan terjadi perbedaan pendapat, masalah nisab pun terjadi perbedaan pendapat para ulama:
a.       Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau mengatakan, bahwa barang tambang tidak terikat dengan nisab. Berapapun didapat wajib dikeluarkan zakatnya.
b.      Imam Malik, syafi’i, Ahmad dan Ishak berpendapat bahwa nisab tetap berlaku sebagaimana emas dan perak, apalagi hasil barang tambang itu berkembang seperti minyak bumi, tambang emas dan batu bara.
c.       Masa Pengeluaran Zakat
Apakah pengeluaran zakat barang tambang setiap penemuan atau setelah menunggu satu tahun?
a.       Abu Hanifah dan kawan-kawannya berpendapat tidak usah menunggu satu tahun. Harap diperhatikan bahwa ma’adin dan rikaz dipandang sama oleh beliau.
b.      Imam Malik, syafi’i, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa barang tambang tetap terikat kepada haul, berbeda dengan harta karun.
               Di Indonesia ini barang-barang tambang ditangani langsung oleh pemerintah. Dengan demikian kita sukar untuk membicarakan zakatnya, namun apabila ada pengusaha-pengusaha muslim yang mendapat  kesempatan untuk mengolah tambang apapun namanya, hendaknya juga memperhatikan masalh zakat hasil barang tambang tersebut.
Berlakukah ketentuan bagi barang tambang?        
Menurut pendapat jumhur ulama fiqih, barang tambang wajib di keluarkan zakatnya, pada waktu berhasil di tambang, dan di keluarkan setelah dibersihkan. Menurut malik, barang tambang sama kedudukannya dengan hasil tanaman, di tarik zakatnya pada hari barang itu berhasil di tambang, tidak menunggu masa satu tahun, sepertihalnya hasil tanaman yang ditarik zakatnya pada waktu selesai memanen dan tidak pula ditunggu masa berlaku satu tahun (pendapat terbesar ulama salaf dan khallaf).
Hal itu di bantah oleh ishaq dan ibnu mundziri, yang mempersyaratkan masa setahun sesuai dengan hadist “ tidak wajib zakat atas kekayaan yang belum berlalu masanya setahun”. Hadist itu sebenarnya dhaif yang tidak bisa di jadikan landasan hukum, dan di samping itu jumhur juga berpendapat  hadist itu tidak mesti berlaku umum, karena di khususkan hanya buat hasil tanaman dan buahan. Karena itu tidak bisa di analogikan ke logam mulia hasil tambang. [7]
5.      Sasaran Pengeluaran Zakat Barang Tambang
Bagaimanakah sasaran pengeluaran barang tambang itu?
               Ulama-ulama fiqih juga berbeda pendapat tentang status pengambilan zakat barang tambang, Abu Hanifah dan kawan-kawannya berpendapat bahwa sasaran pengeluarannya adalah sasaran pengeluaran fai’, tetapi malik dan ahmad berpendapat bahwa sasaran pengeluaran nya adalah sasaran pengeuaran zakat. Syafi’I mengenai hal ini tak mempunyai satu pendapat. Ada yang mengatakan bahwa ia berpendapat sasaran pengeluarannya adalah sasaran pengeluaran zakat penuh, tetapi ada yang mengatakan sasaran  pengeluarannya adalah sasaran pengeluaran fai’ bila besar yang di tarik 20% tetapi bila di tarik 2,5% maka sasaran pengeluarannya adalah sasaran pengeluran zakat.
B.     Zakat Hasil Laut
               Para ulama berbeda pendapat dalam penetapan zakat hasil laut seperti utiara, marjan dan ambar. Abu Hanifah, Hasan bin Shalih serta mazhab syi’ah Zadiyah dan para ulama yang sejalan pikirannya dengan Abu Hanifah berpendapat, bahwa hasil kekayaan laut itu, tidak dikenakan zakatnya, karena tidak ada nash yang tegas  dalam penetapan hukumnya.
Kemudian ada lagi pendapat lain yang mengatakan bahwa kekayaan hasil laut itu zakatnya 20% (1/5). Ulama yang berpendapat demikian itu diantaranya  Abu Yusuf.Bagi ulama-ulama yang mewajibkan zakat kita lihat, ada tiga pendapat yang menetapkan besar zakat yang dikeluarkan.
1.      Zakatnya 1/5 (20%) dianalogikan (diqiaskan)kepada ghanimah dan barang tambang yang dihasilkan dari perut bumi.
2.      Zakatnya 1/10 (10%) dianalogikan kepada zakat pertanian.
3.      Zakatnya 2,5% dianalogikan kepada zakat perdagangan.
               Menurut pendapat Imam Maliki dan Syafi’i, besar zakat harus dibedakan, sesuai dengan berat ringannya mengusahakannya, besar biaya atau tidaknya dalam pengelolaannya, apakah 20 % atau 2,5%.[8]
               Pada zaman sekarang di Indonesia kita lihat ada usaha pengembangan zakat rumput laut, mutiara dan penangkapan ikan dengan alat modern (kapal penangkapan ikan) dan malahan ada yang menyebutnya dengan “pukat harimau” yang menjaring ikan secara besaran-besaran yang mendapat protes dari nelayan-nelayan tradisianal.         
               Hal tersebut tidak bisa kita katakan bukan kekayaan. Malahan laut cukup banyak menghasilkan kekayaan. Inipun merupakan karunia Allah, mengapa tidak disyukuri sebagaimana karunia lainnya?
Mengenai besar pengeluaran zakatnya dapat kita lihat, apakah lebih mendekati barang tambang, pertanian (rumput laut) dan barang dagangan yang besarnya berbeda-beda (20%, 10% dan 2,5%).
Mengingat masalah ini adalah masalah ijtihadi (tidak ada ketentuan hokum yang pasti), kita dapat memilih dan menimbang-nimbang, pendapat mana yang agak tepat, dan yang terpenting tidak mengelak dari kewajiban mengeluarkan zakat.
6.    barang temuan

      Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya.Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga. 

Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
• Orang Islam
• Orang merdeka
• Milik Sendiri
• Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan,dengan nishab emas dan perak yakni 20mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5% atau seperempat puluh.
7. Pengertian Zakat Profesi
               Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta. Penghasilan seperti ini di dalam literatur fiqh sering disebut dengan al- mal al mustafad ( harta yang didapat ).
               Sebagian kalangan yang berpendapat bahwa zakat profesi itu tidak terdapat dalam ajaran Islam, mengatakan bahwa zakat profesi tidak ada pada zaman Rasulullah, yang ada adalah zakat mal ( zakat harta ). Kalau kita renungkan, sebenarnya zakat profesi dengan zakat mal itu hakikatnya sama, hanya beda dalam penyebutan. Karena siapa saja yang mempunyai harta dan memenuhi syarat-syaratnya, seperti lebih dari nishab dan berlangsung satu tahun, maka akan terkena kewajiban zakat. Baik harta itu didapat dari hadiah, hasil suatu pekerjaan ataupun dari sumber-sumber lain yang halal.
               Sebagian kalangan yang mengingkari adanya zakat profesi disebabkan mereka tidak setuju dengan cara penghitungannya yang mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian. Padahal para ulama yang mewajibkan zakat profesi berbeda pendapat di dalam cara penghitungannya, tidak semuanya mengqiyaskan dengan zakat pertanian. Kalau mereka tidak setuju dengan satu cara, mestinya bisa memilih cara lain yaitu dengan mengqiyaskan dengan zakat emas, dan tidak perlu menolak mentah-mentah zakat profesi.
Dasar Zakat Profesi
               Adapun dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah swt” ( Qs Adz Dzariyat : 19 ) :
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah swt :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
               Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya.
Pembagian Harta Penghasilan
Harta penghasilan bisa dibedakan menjadi dua bagian :
Pertama : Penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil panen padi, dan telah dikeluarkan zakatnya 5% atau 10 %, maka harta tersebut tidak perlu dizakati kembali pada tahun yang sama, karena harta asalnya sudah dizakati, hal ini untuk mencegah terjadinya dua kali zakat.
Kedua : Penghasilan yang berasal dari pekerjaan tertentu yang belum dizakati, seperti gaji, upah, honor dan sejenisnya. Maka harta tersebut harus terkumpul selama satu tahun dan dikurangi kebutuhan pokok. Jika sampai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % menurut pendapat yang lebih benar.
Ketentuan Zakat Profesi
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan cara mengeluarkan zakat profesi :
Pendapat Pertama : zakat profesi ketentuannya diqiyaskan kepada zakat perdagangan, artinya nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Sebagai contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 10.000.000,- Kebutuhan pokoknya Rp. 3.000.000,- maka cara penghitungan zakatnya adalah :
Rp.10.000.000, – Rp.3.000.000,- = Rp.7.000.000,-
Rp.7.000.000,- X 12 bulan = Rp 84.000.000,-
Rp. 84.000.000 X 2,5 % = 2.100.000 pertahun atau 175.000 perbulan.
Pendapat kedua : zakat profesi diqiyaskan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Tetapi besarnya mengikuti zakat emas, yaitu 2,5 %.
Contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 3.000.000,-, maka cara penghitungan zakatnya adalah :
Rp. 3.000.000 X 2,5 % = 7.500,-
Jika di jumlah dalam satu tahun berarti : Rp. 7.500,- X 12 = Rp. 90.000,-
               Kalau kita perhatikan contoh di atas, ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian :
Pertama : uang yang berjumlah Rp. 3.000.000,- tersebut langsung terkena zakat, walaupun secara teori belum sampai pada batasan nishob, 20 Dinar = 85 gram emas = Rp. 42.500.000,-. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian, yaitu setiap panen harus dikeluarkan zakatnya.
Kedua : di sisi lain mereka tidak memperhitungkan nishab, padahal jika mau mengqiyaskan dengan zakat pertanian, harus ditentukan nishabnya terlebih dahulu, yaitu 5 wasaq = 653 kg.
Ketiga : di sisi lain juga, mereka menentukan besaran uang zakat profesi yang harus dikeluarkan dengan mengqiyaskan kepada zakat emas, yaitu 2,5 %. Disinilah letak kerancuannya karena mereka mengqiyaskan zakat profesi kepada dua hal, pertama : mengqiyaskan kepada zakat pertanian dalam tata cara pengeluarannya dan mengqiyaskan kepada zakat emas dalam menentukan besaran uang yang dizakati.
               Ditambah lagi, ketika mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat pertanian, mereka juga tidak konsisten, karena tidak menentukan nishab, padahal zakat pertanian itu ada ketentuan nishabnya. Tentunya pendapat kedua ini sangat lemah dari sisi dalil dan sangat merugikan dan membebani para pegawai, khususnya yang berpenghasilan pas-pasan.
               Tetapi justru inilah yang banyak diterapkan di lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta. Mereka dipotong gajinya sebanyak 2,5 % tiap bulannya, padahal sebagian pegawai ada yang gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Walaupun hal ini menguntungkan fakir miskin, tetapi merugikan dan mendhalimi pegawai yang gajinya pas-pasan.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa zakat profesi diakui oleh syariah dan mempunyai landasan dari al-Qur’an dan sunnah sebagaimana yang tersebut di atas. Zakat profesi hanya sebuah istilah, kalau tidak setuju dengan istilah ini, bisa menyebutnya dengan zakat maal.
Adapun cara pengeluarannya dan besaran uang yang harus dikeluarkan dari zakat profesi ini mengikuti tata cara dan besaran dalam zakat emas, dan harus sudah melalui waktu satu tahun. Wallahu A’lam.
Yang berhak menerima zakat 
               Para fuqaha telah sepakat bahwa zakat hanya di wajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, medeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu 9nishab) dan dengan syarat_syarat tertntu pula. Sementera para ulama berbeda pendapat terhadap harta yang dimiliki oleh anak kecil orang gila, apakah harta mereka terkena kewajiban zakat?.
                   Sedangkan golongan yang berpendapat bahwa harta anak kecil orang gila wajib dizakati antara lain adalah Atha’, jabir bin zaid, thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi’in. kemudian generasi berikutnya adalah Rabi’ah, malik, syafi’I Ahmad, dan Ibnu Uyainah, Yang merupakan mazdhab dari Umar, iBnu umar, Ali Aisyah dan Jabir serta beberapa sahabat.
                       Namun dua pendapat ini dapat dikompromikan, yaitu harta anak kecil atau harta orang gila tersebut tidak di kembangkan, hanya di pegang di tangan orang yang di wasiatkan untuk memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang di ambil adalah pendapat abu hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta tersebut tidak semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya.

artinya : 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS- At Taubah :60)

               Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang untuk
sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.

Yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir. 

2.6 KEBAIKAN BERZAKAT "KEUNTUNGAN BAGI ORANG YANG BERZAKAT"

               Banyak nilai dan keutamaan dari zakat yang kita miliki bila kita tunaikan dengan sebaik-baiknya, diantaranya: Pertama, untuk membersihkan harta dan jiwa. Secara harfiah, zakat itu suci bersih dan berkah. Ketika zakat itu kita tunaikan, maka keuntungan yang akan kita peroleh adalah memperoleh kebersihan atau kesucian, baik harta maupun jiwa. Dengan zakat, harta yang kita peroleh akan disucikan kembali oleh Allah SWT dari kemungkinan adanya unsur-unsur kekotoran, karena tanpa kita sengaja memperolehnya dengan cara-cara yang tidak halal.

               Disamping itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa kita dari kemungkinan memiliki sifat-sifat yang kotor dan tercela dalam kaitannya dengan harta. Misalnya, terlalu cinta dengan harta, bakhil, serakah, tamak dll. Sifat-sifat yang buruk terkait dengan harta seperti itu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan masyarakat. Karenanya harus dibersihkan, salah satunya dengan berzakat. Oleh karena itu, keutamaan zakat berupa bersihnya harta dan jiwa orang yang berzakat sesuai dengan firman Allah : “ Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka “. (QS. At-Taubah : 103).

               Kedua, Keutamaan dan keuntungan dari zakat bila kita tunaikan dengan baik, adalah menumbuhkan dan bertambah. Disamping memiliki makna suci dan bersih, zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah, baik terhadap harta maupun jiwanya. Secara lahiriyah, zakat memang mengeluarkan harta yang kita miliki. Ini berarti, zakat itu mengurangi harta kita. Tetapi, sebenarnya dengan zakat itu kita akan mendapatkan tambahan harta. Begitulah memang penegasan Allah SWT yang akan mengganti harta yang dikeluarkan untuk kebaikan. Allah SWT berfirman : (QS. Saba’ : 39).
Artinya: 39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.

Ketiga, berzakat adalah dalam rangka memenuhi hak orang lain. Mengeluarkan zakat bukanlah semata-mata menunaikan kewajiban yang seolah-olah orang lain amat membutuhkan bantuannya. Tetapi, menunaikan zakat sebenarnya menunaikan hak orang lain atau mengembalikan hak mereka, bahkan harta yang kita miliki itu adalah hak Allah berupa titipan atau amanah dari Allah SWT.

               Manusia tidak akan berdaya terhadap harta yang akan dicarinya, seandainya Allah bermaksud tidak akan memberikannya. Hal ini digambarkan Allah dalam     Alquran: “Pernahkan kamu perhatikan benih yang kamu tanam? Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan? Sekiranya Kami kehendaki, niscaya Kami hancurkan sampai lumat, maka kamu akan heran tercengang (sambil berkata), Sungguh, kami benar-benar menderita kerugian, bahkan Kami tidak mendapat hasil apapun “. (QS. Al-Waqiah : 63-67).

FAEDAH ZAKAT
Faedah Diniyah (segi agama)
1.               Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.               Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.               Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.               Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.               Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.               Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.               Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.               Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1.               Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.               Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.               Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.               Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.               Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
KEUTAMAAN BERZAKAT

1. Keutamaan berzakat - Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
2. Keutamaan berzakat - Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa.Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.
3. Keutamaan berzakat - Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

لايُؤْمِنُأَحَدُكُمْحَتَّىيُحِبَّلأَخِيهِمَايُحِبُّلِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu.Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.
4. Keutamaan berzakat - Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّفِىالْجَنَّةِغُرَفًاتُرَىظُهُورُهَامِنْبُطُونِهَاوَبُطُونُهَامِنْظُهُورِهَا». فَقَامَأَعْرَابِىٌّفَقَالَلِمَنْهِىَيَارَسُولَاللَّهِقَالَ«لِمَنْأَطَابَالْكَلاَمَوَأَطْعَمَالطَّعَامَوَأَدَامَالصِّيَامَوَصَلَّىلِلَّهِبِاللَّيْلِوَالنَّاسُنِيَامٌ».

“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.”Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
5. Keutamaan berzakat - Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحْسِنْكَمَاأَحْسَنَاللَّهُإِلَيْكَ

“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)
6. Keutamaan berzakat - Memadamkan kemarahan orang miskin.Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah.Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut.Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.
7. Keutamaan berzakat - Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
8. Keutamaan berzakat - Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّامْرِئٍفِىظِلِّصَدَقَتِهِحَتَّىيُفْصَلَبَيْنَالنَّاسِ

“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
9. Keutamaan berzakat - Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.
10. Keutamaan berzakat - Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,

مَانَقَصَتْصَدَقَةٌمِنْمَالٍ

”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
11. Keutamaan berzakat - Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَمْيَمْنَعُوازَكَاةَأَمْوَالِهِمْإِلاَّمُنِعُواالْقَطْرَمِنَالسَّمَاءِوَلَوْلاَالْبَهَائِمُلَمْيُمْطَرُوا

“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”(HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
12. Keutamaan berzakat - Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّالصَّدَقَةَلَتُطْفِئُغَضَبَالرَّبِّوَتَدْفَعُمِيتَةَالسُّوءِ

“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)
13. Keutamaan berzakat - Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّدَقَةُتُطْفِئُالْخَطِيئَةَكَمَايُطْفِئُالْمَاءُالنَّارَ

”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1]
  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar