KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas rahmat Allah Swt,karena dengan ini kami diberi kesempatan untuk dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini.
Pembuatan makalah ini tidak lepas dari kerjasama
berbagai pihak, baik itu dari Dosen pengajar kami bapak Drs. H. Zaini Noer, SH,
Ma. Begitu pula Pihak pihak yang turut serta membantu terselesaikan makalah
ini. Kami mengucapkan banyak terima kasih karena mereka semualah, kami punya
motivasi dalam merampungkan tugas makalah ini.
Kami harap makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi
referensi kita dalam mempelajari dan memahami mengenai hal – hal yang berkaitan
dengan zakat.
Kami
menyadari Laporan yang kami susun ini jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami harapkan.
Lamongan, 29 Maret 2013
Kelompok
IV
DAFTAR
ISI
v Halaman
Judul
v
Kata Pengantar………………………………………………………………………… i
v Daftar
isi…………………………………………………………………………………. ii
v BAB
I ( PENDAHULUAN )
Ø 1.1
Latar Belakang……………………………………………………………. 1
Ø 1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………….. 2
Ø 1.3
Tujuan Pembahasan…………………………………………………….. 2
v BAB
II ( PEMBAHASAN )
Ø 2.1
Pengertian Zakat…………………………………………………………. 3
Ø 2.2
Dasar Hukum Kewajiban Zakat…………………………………………. 5
Ø 2.3 Sejarah
Zakat………………………………........................................... 8
Ø 2.4
Macam – Macam Zakat………………………………………………….. 9
Ø 2.5 Ketentuan
( Nishab dan Kadar ) Zakat…………………………………. 15
Ø 2.6
Kebaikan Berzakat............................................................................... 33
v BAB
III ( PENUTUP )
Ø 3.1.
Kesimpulan ……………………………………………………………….. 40
Ø 3.2
Saran dan Kritik …………………………………………………………. 42
v Daftar
Pustaka………………………………………………………………………….. 43
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk
mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat
Islam adalah mewujudkan
kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada.
Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah
akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du
: 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi
aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat
yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum
muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan
ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi
ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat
Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa definisi/ pengertian zakat itu?
2. Apa dasar hukum diwajibkannya zakat ?
3. Bagaimana sejarah awal diperintahkannya zakat ?
4. Apa saja macam – macam zakat ?
5. Bagaimana ketentuan berzakat itu ?
2. Apa dasar hukum diwajibkannya zakat ?
3. Bagaimana sejarah awal diperintahkannya zakat ?
4. Apa saja macam – macam zakat ?
5. Bagaimana ketentuan berzakat itu ?
6. Apakah zakat
dapat memberikan solusi untuk mengurangi kemiskinan ?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam I, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan
kesadaran kepada kita akan pentingnya
melakukan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ZAKAT
Secara etimologi, kata zakat dalam bahasa
arab mempunyai berbagai macam arti. Menurut asalnya zakat berarti an-namwu
(Berkembang ), Az-ziyadah ( Bertambah ) Zaka az-zar’u (tanaman itu berkembang
dan bertambah ). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah ( kesucian ) seperti
dalam ayat ﻗﺩﺍﻓﻟﻊﻣﻦﺯﻜﺎﻫﺎ.
Maksudnya mensucikan dari berbagai kotoran. Juga mengandung arti al-madh
(pujian ), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti ﺭﺟﻞﺯﻜﻰ, Lelaki itu bertambah kebaikannya.
Zakat menurut istilah agama islam artinya
“kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya,
dengan beberapa syarat”. Hukum zakat adalah, fardu a’in atas tiap tiap orang
yang cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.
Sementara itu hubungan antara pengertian
zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah seperti yang di uraikan
di atas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali, yaitu bahwa harta yang di
keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan
baik. Sebagaimana di nyatakan dalam surat (at-taubah ; 103 )
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS.
At-Taubah : 103).
103. Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [658] Maksudnya: zakat itu membersihkan
mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. [659]
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
Sedangkan menurut terminologi syari`ah (istilah syara`), zakat berarti
kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok
tertentu dalam waktu tertentu.
Isitilah-isitilah
dalam Zakat:
a. Nishab: Batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) sebagai pedoman dalam menentukan kewajiban mengeluarkan zakat.
a. Nishab: Batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) sebagai pedoman dalam menentukan kewajiban mengeluarkan zakat.
b. Haul : Makna satu haul adalah
berlalu kesempurnaan kepemilikan harta selama satu tahun dari semenjak
sampainya nishab.
PERBEDAAN ZAKAT , INFAQ, DAN SHADAQAH
Pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non
zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat,
kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin
sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak
ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
ada malaikat yang senantiasa berdo`a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT
berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah
jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma`ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2.2 DASAR HUKUM KEWAJIBAN
ZAKAT
Zakat merupakan salah satu dari rukun
islam yang lima. Zakat di wajibkan berdasarkan dalil dalil dari A-qur’an,
Sunnah Nabi, dan Ijma Ulama. Ayat-ayat la-qur’an tentang zakat di turunkan
dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode madinah. Sedangkan menurut
sejarah pemberlakuannya, zakat di wajibkan di madinah pada bulan bulan syawal
tahun kedua hijriah. Tuntutan kewajiban terjadi setelah kewajiban puasa bulan
ramadhan dan zakat fitrah. Tentang ke farduannya dapat di ketahui dari agama
secara pasti (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurah)
1. Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Menurut yusuf Qardawi, zakat yang turun
selama periode mekah terdapat delapan ayat, di antaranya terdapat dalam surat
al-muzamil ayat 20 :
artinya: 20. Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat al bayyinah ayat 5 :
artinya: 5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
[1595] Lurus berarti jauh dari syirik
(mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.
Selebihnya tentang zakat diturunkan pada
periode madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat
antara lain terdapat dalam surat al baqarah ayat 43 :
atinya: 43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44] Yang dimaksud Ialah: shalat
berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah
bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Surat At-taubah ayat 60:
artinya: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
2. Dasar Hukum dari sunnah Nabi
Sunnah Nabi adalah sumber Kedua dari
hokum islam setelah al-Qur’an. Salah satu fungsi sunnah adalah menjelaskan
ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak. Dalam al-Qur’an sebagaimana di
jelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum mutlak, tidak
dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka dalam masalah inbi sama
seperti masalah salat, puasa dan ibadah ibadah lain Nabi Muhammad SAW yang
memberi Penjelasan, membatasi dan menentukan tata cara pelaksanaanya.
ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ
ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ
ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ
“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan
kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di
berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.
3. Dasar Hukum Dari ijma Ulama
Sedangkan dari ijma ulama, mereka sepakat
dari generasi kegenerasi hingga sekarang tentang wajibnya zakat. Bahkan para
sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat.
Dengan demikian, seorang muslim yang mengikari kefarduannya berarti di anggap
murtad.
2.3 SEJARAH ZAKAT
Setiap muslim
diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban
ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan
untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun,
pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat
menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah
zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk
meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat
diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian
hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman Khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang
ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu
membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana
zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam
menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
2.4 MACAM – MACAM ZAKAT
2.4 MACAM – MACAM ZAKAT
A.
Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya
terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana
dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan
oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab
dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya
sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri
kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999).
Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara
itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu
mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci)
dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.
Kedua, zakat fitrah
adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat
ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari
raya fitrah.
”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim).
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim).
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil.
Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu: Dari Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya,orang merdeka ,laki-laki,perempuan ,anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai brkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya)
Untuk
zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan
zakat dari jagung, walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung
nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban
antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta.
Meskipun
dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni
antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan
antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila
dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis
disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah
sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan
miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim
disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia
zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka
panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian
sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi
mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal,
berikut ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam bentuk tabel.
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitri
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitri
NO
|
Jenis Perbedaan
|
Zakal Mal
|
Zakat Fitri
|
1
|
Nishab
|
Ada batas nishab
|
Tidak ada
|
2
|
Khaul
|
Ada
|
Tidak ada
|
3
|
Orang yang diwajibkan
|
Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh
|
Semua orang, baik
yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun anak-anak.
|
4
|
Waktu Kondisional
|
sesuai dengan perhitungan khaul
|
Hanya dikeluarkan
pada akhir bulan Ramadhan
|
B. Zakat Maal (harta).
Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah
segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki,
memanfaatkan dan menyimpannya.Sedangkan Menurut syar'a, harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim) .
Zakat Maal (Zakat Harta
) zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang
sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil
laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi).
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil
manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian,
uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan
yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat
atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari
tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari
Zakat
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang
dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang
harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang
Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang
bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan,dedaunan, dll.
5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
2.5 KETENTUAN ( NISHAB DAN KADAR ) ZAKAT
1. Zakat binatang ternak
1. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut: ”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari )
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak
sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya merdeka
• Miliknya sendiri
• Sampai senishab
• Cukup setahun
• Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
• Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,zakatnya seekor unta umur 3tahun masuk keempat
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya merdeka
• Miliknya sendiri
• Sampai senishab
• Cukup setahun
• Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
• Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,zakatnya seekor unta umur 3tahun masuk keempat
b. Nishab
dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya
c. Nishab dan zakat kambing
` Orang yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
121sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
201sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
301sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
401sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor
dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor
d. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya
c. Nishab dan zakat kambing
` Orang yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
121sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
201sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
301sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
401sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor
dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor
d. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan
berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung
berdasarkan skala usaha.Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan
20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun
(tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih
besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar
2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 10.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 2.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan Rp 4.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5.Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00.
2.Emas, Perak dan Mata uang
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
34.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih ( At Taubah : 34 )
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
• Milik orang Islam
• Yang memiliki adalah orang yang merdeka
• Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
• Sampai nishabnya
• Genap satu tahun
A. Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling
(96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang
memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun
dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits: Dari Ali r.a ia berkata
:Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak) dan telah lewat
satu tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ;hingga tidak
ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai
20 dinar dan telah lewat satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih
zakatnya menurut perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak
ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud
B. Nishab dan zakat perak
B. Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan,tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan
perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa
emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan
perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk
dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang
lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka
wajiblah dikeluarkan zakatnya
Pendapat Imam Syafi’i : tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak
C. Nishab dan zakat uang
Pendapat Imam Syafi’i : tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak
C. Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
3. Harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat
firman Allah :
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
267.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah : “Rasululah Saw,memerintahkan
kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual
.” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
• Yang memiilki orang Islam
• Milik orang yang merdeka
• Milik penuh
• Sampai nishabnya
• Genap setahun
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
• Yang memiilki orang Islam
• Milik orang yang merdeka
• Milik penuh
• Sampai nishabnya
• Genap setahun
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
a. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4. Hasil Pertanian
Hasil
bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok
seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut: ”
Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan
kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya orang Islam yang merdeka
• Milik sendiri
• Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab dan zakat hasil bumi
• Pemiliknya orang Islam
• Pemiliknya orang Islam yang merdeka
• Milik sendiri
• Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda nabi: ”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan,mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa,zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh.” ( HR.Bukhari)
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq atau setara dengan 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
5.Hasil tambang dan Kekayaan Laut
Berapa besar zakat yang dikeluarkan? mengenai hal ini pun terdapat
berbagai macam pendapat:
a. Imam Abu Hanifah dan
ulama-ulama yang sejalan pikirannya dengan beliau mengatakan, bahwa zakat
barang tambang itu sebesar 1/5 (20%). Beliau menyamakan barang tambang yang
disediakan (barang yang terpendam) yang disimpan atau ditanamoleh manusia.
Ulama-ulama yang sependapat dengan Abu Hanifah adalah Abu Ubaid, zaid bin Ali,
Baqir, Shadiq dan sebagian ulama besar Syi’ah baik Syi’ah zadiyah maupun
Syi’ahImamiyah.
b. Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat,
besar zakat yang dikeluarkan 2,5% berdasarkan kepada zakat uang. Imam Malik dan
syafi’I sejalan pendapat dengan Imam Ahmad.
Kelihatannya
perbedaan pendapat ini berkisar antara 1/5 (20%) dan 1/40 (2,5) dengan
argumentasi masing-masing. Perbedaan zakat ang harus dikeluarkan sangat jauh
perbedaannya.
Oleh sebab itu Yusuf
Qardlawi memilih jalan yang tidak begitu mencolok perbedaanya yaitu 1/10 (10%)
bila tidak memerlukan biaya besar. Jadi sama dengan zakat hasil pertanian yang
sama-sama dihasilkan dari bumi.
4. Nisab Barang
Tambang
Sebagaimana halnya
penentuan zakat yang dikeluarkan terjadi perbedaan pendapat, masalah nisab pun
terjadi perbedaan pendapat para ulama:
a.
Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau mengatakan,
bahwa barang tambang tidak terikat dengan nisab. Berapapun didapat wajib
dikeluarkan zakatnya.
b.
Imam Malik, syafi’i, Ahmad dan Ishak berpendapat bahwa nisab tetap berlaku
sebagaimana emas dan perak, apalagi hasil barang tambang itu berkembang seperti
minyak bumi, tambang emas dan batu bara.
c.
Masa Pengeluaran Zakat
Apakah pengeluaran
zakat barang tambang setiap penemuan atau setelah menunggu satu tahun?
a. Abu Hanifah dan
kawan-kawannya berpendapat tidak usah menunggu satu tahun. Harap diperhatikan
bahwa ma’adin dan rikaz dipandang sama oleh beliau.
b. Imam Malik, syafi’i, Ahmad dan
Ishaq berpendapat bahwa barang tambang tetap terikat kepada haul, berbeda
dengan harta karun.
Di Indonesia ini barang-barang tambang ditangani langsung oleh
pemerintah. Dengan demikian kita sukar untuk membicarakan zakatnya, namun
apabila ada pengusaha-pengusaha muslim yang mendapat kesempatan untuk
mengolah tambang apapun namanya, hendaknya juga memperhatikan masalh zakat
hasil barang tambang tersebut.
Berlakukah ketentuan bagi barang
tambang?
Menurut pendapat
jumhur ulama fiqih, barang tambang wajib di keluarkan zakatnya, pada waktu
berhasil di tambang, dan di keluarkan setelah dibersihkan. Menurut malik,
barang tambang sama kedudukannya dengan hasil tanaman, di tarik zakatnya pada
hari barang itu berhasil di tambang, tidak menunggu masa satu tahun,
sepertihalnya hasil tanaman yang ditarik zakatnya pada waktu selesai memanen
dan tidak pula ditunggu masa berlaku satu tahun (pendapat terbesar ulama salaf
dan khallaf).
Hal itu di bantah
oleh ishaq dan ibnu mundziri, yang mempersyaratkan masa setahun sesuai dengan
hadist “ tidak wajib zakat atas kekayaan yang belum berlalu masanya setahun”.
Hadist itu sebenarnya dhaif yang tidak bisa di jadikan landasan hukum, dan di
samping itu jumhur juga berpendapat hadist itu tidak mesti berlaku umum,
karena di khususkan hanya buat hasil tanaman dan buahan. Karena itu tidak bisa
di analogikan ke logam mulia hasil tambang. [7]
5. Sasaran
Pengeluaran Zakat Barang Tambang
Bagaimanakah sasaran pengeluaran barang tambang
itu?
Ulama-ulama fiqih
juga berbeda pendapat tentang status pengambilan zakat barang tambang, Abu
Hanifah dan kawan-kawannya berpendapat bahwa sasaran pengeluarannya adalah
sasaran pengeluaran fai’, tetapi malik dan ahmad berpendapat bahwa sasaran
pengeluaran nya adalah sasaran pengeuaran zakat. Syafi’I mengenai hal ini tak
mempunyai satu pendapat. Ada yang mengatakan bahwa ia berpendapat sasaran pengeluarannya
adalah sasaran pengeluaran zakat penuh, tetapi ada yang mengatakan
sasaran pengeluarannya adalah sasaran pengeluaran fai’ bila besar yang di
tarik 20% tetapi bila di tarik 2,5% maka sasaran pengeluarannya adalah sasaran
pengeluran zakat.
B. Zakat Hasil Laut
Para ulama berbeda pendapat dalam penetapan zakat hasil laut
seperti utiara, marjan dan ambar. Abu Hanifah, Hasan bin Shalih serta mazhab
syi’ah Zadiyah dan para ulama yang sejalan pikirannya dengan Abu Hanifah
berpendapat, bahwa hasil kekayaan laut itu, tidak dikenakan zakatnya, karena
tidak ada nash yang tegas dalam penetapan hukumnya.
Kemudian ada lagi
pendapat lain yang mengatakan bahwa kekayaan hasil laut itu zakatnya 20% (1/5).
Ulama yang berpendapat demikian itu diantaranya Abu Yusuf.Bagi
ulama-ulama yang mewajibkan zakat kita lihat, ada tiga pendapat yang menetapkan
besar zakat yang dikeluarkan.
1. Zakatnya 1/5 (20%) dianalogikan
(diqiaskan)kepada ghanimah dan barang tambang yang dihasilkan dari perut bumi.
2. Zakatnya 1/10 (10%) dianalogikan
kepada zakat pertanian.
3. Zakatnya 2,5% dianalogikan kepada
zakat perdagangan.
Menurut pendapat
Imam Maliki dan Syafi’i, besar zakat harus dibedakan, sesuai dengan berat
ringannya mengusahakannya, besar biaya atau tidaknya dalam pengelolaannya,
apakah 20 % atau 2,5%.[8]
Pada zaman sekarang di Indonesia kita lihat ada usaha pengembangan
zakat rumput laut, mutiara dan penangkapan ikan dengan alat modern (kapal
penangkapan ikan) dan malahan ada yang menyebutnya dengan “pukat harimau” yang
menjaring ikan secara besaran-besaran yang mendapat protes dari nelayan-nelayan
tradisianal.
Hal tersebut tidak bisa kita katakan bukan kekayaan. Malahan laut
cukup banyak menghasilkan kekayaan. Inipun merupakan karunia Allah, mengapa
tidak disyukuri sebagaimana karunia lainnya?
Mengenai besar
pengeluaran zakatnya dapat kita lihat, apakah lebih mendekati barang tambang,
pertanian (rumput laut) dan barang dagangan yang besarnya berbeda-beda (20%,
10% dan 2,5%).
Mengingat masalah
ini adalah masalah ijtihadi (tidak ada ketentuan hokum yang pasti), kita dapat
memilih dan menimbang-nimbang, pendapat mana yang agak tepat, dan yang
terpenting tidak mengelak dari kewajiban mengeluarkan zakat.
6. barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya.Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
• Orang Islam
• Orang merdeka
• Milik Sendiri
• Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan,dengan nishab emas dan perak yakni 20mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5% atau seperempat puluh.
7. Pengertian Zakat Profesi
Yang dimaksud dengan zakat profesi
adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian
tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin
tangan, pegawai negeri dan swasta. Penghasilan seperti ini di dalam literatur fiqh sering disebut
dengan al- mal al mustafad ( harta yang didapat ).
Sebagian kalangan yang berpendapat bahwa zakat profesi
itu tidak terdapat dalam ajaran Islam, mengatakan bahwa zakat profesi tidak ada
pada zaman Rasulullah, yang ada adalah zakat mal ( zakat harta ). Kalau kita
renungkan, sebenarnya zakat profesi dengan zakat mal itu hakikatnya sama, hanya
beda dalam penyebutan. Karena siapa saja yang mempunyai harta dan memenuhi
syarat-syaratnya, seperti lebih dari nishab dan berlangsung satu tahun, maka
akan terkena kewajiban zakat. Baik harta itu didapat dari hadiah, hasil suatu
pekerjaan ataupun dari sumber-sumber lain yang halal.
Sebagian kalangan yang mengingkari adanya zakat profesi
disebabkan mereka tidak setuju dengan cara penghitungannya yang mengqiyaskan
zakat profesi dengan zakat pertanian. Padahal para ulama yang mewajibkan zakat
profesi berbeda pendapat di dalam cara penghitungannya, tidak semuanya
mengqiyaskan dengan zakat pertanian. Kalau mereka tidak setuju dengan satu
cara, mestinya bisa memilih cara lain yaitu dengan mengqiyaskan dengan zakat
emas, dan tidak perlu menolak mentah-mentah zakat profesi.
Dasar Zakat Profesi
Adapun
dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah swt” ( Qs Adz Dzariyat : 19
) :
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr&
A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur
ÇÊÒÈ
19. Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian[1417].
[1417] Orang
miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak
meminta-minta.
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah swt :
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr& `ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ $tB
óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr&
Nä3s9
z`ÏiB
ÇÚöF{$# (
wur (#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$#
çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym
ÇËÏÐÈ
267. Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Dalam
Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab
1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat
akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda
pendapat tentang cara pelaksanaannya.
Pembagian Harta Penghasilan
Harta penghasilan bisa dibedakan menjadi dua bagian :
Pertama : Penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya
uang hasil panen padi, dan telah dikeluarkan zakatnya 5% atau 10 %, maka harta
tersebut tidak perlu dizakati kembali pada tahun yang sama, karena harta
asalnya sudah dizakati, hal ini untuk mencegah terjadinya dua kali zakat.
Kedua : Penghasilan yang berasal dari pekerjaan tertentu yang belum
dizakati, seperti gaji, upah, honor dan sejenisnya. Maka harta tersebut harus
terkumpul selama satu tahun dan dikurangi kebutuhan pokok. Jika sampai nishab,
maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % menurut pendapat yang lebih benar.
Ketentuan Zakat Profesi
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan cara mengeluarkan
zakat profesi :
Pendapat Pertama : zakat profesi ketentuannya diqiyaskan kepada
zakat perdagangan, artinya nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan
zakat perdagangan. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan
waktu mengeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Sebagai contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap
bulannya Rp. 10.000.000,- Kebutuhan pokoknya Rp. 3.000.000,- maka cara
penghitungan zakatnya adalah :
Rp.10.000.000, – Rp.3.000.000,- = Rp.7.000.000,-
Rp.7.000.000,- X 12 bulan = Rp 84.000.000,-
Rp. 84.000.000 X 2,5 % = 2.100.000 pertahun atau 175.000 perbulan.
Pendapat kedua : zakat profesi diqiyaskan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Tetapi besarnya mengikuti zakat emas, yaitu 2,5 %.
Pendapat kedua : zakat profesi diqiyaskan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Tetapi besarnya mengikuti zakat emas, yaitu 2,5 %.
Contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp.
3.000.000,-, maka cara penghitungan zakatnya adalah :
Rp. 3.000.000 X 2,5 % = 7.500,-
Jika di jumlah dalam satu tahun berarti : Rp. 7.500,- X 12 = Rp.
90.000,-
Kalau kita perhatikan contoh di atas, ada beberapa
catatan yang perlu mendapatkan perhatian :
Pertama : uang yang berjumlah Rp. 3.000.000,- tersebut langsung
terkena zakat, walaupun secara teori belum sampai pada batasan nishob, 20 Dinar
= 85 gram emas = Rp. 42.500.000,-. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian,
yaitu setiap panen harus dikeluarkan zakatnya.
Kedua : di sisi lain mereka tidak memperhitungkan nishab, padahal
jika mau mengqiyaskan dengan zakat pertanian, harus ditentukan nishabnya
terlebih dahulu, yaitu 5 wasaq = 653 kg.
Ketiga : di sisi lain juga, mereka menentukan besaran uang zakat
profesi yang harus dikeluarkan dengan mengqiyaskan kepada zakat emas, yaitu 2,5
%. Disinilah letak kerancuannya karena mereka mengqiyaskan zakat profesi kepada
dua hal, pertama : mengqiyaskan kepada zakat pertanian dalam tata cara
pengeluarannya dan mengqiyaskan kepada zakat emas dalam menentukan besaran uang
yang dizakati.
Ditambah
lagi, ketika mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat pertanian, mereka juga
tidak konsisten, karena tidak menentukan nishab, padahal zakat pertanian itu
ada ketentuan nishabnya. Tentunya pendapat kedua ini sangat lemah dari sisi
dalil dan sangat merugikan dan membebani para pegawai, khususnya yang
berpenghasilan pas-pasan.
Tetapi
justru inilah yang banyak diterapkan di lembaga-lembaga pemerintahan dan
swasta. Mereka dipotong gajinya sebanyak 2,5 % tiap bulannya, padahal sebagian
pegawai ada yang gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Walaupun hal ini menguntungkan fakir miskin, tetapi merugikan dan mendhalimi
pegawai yang gajinya pas-pasan.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa zakat profesi
diakui oleh syariah dan mempunyai landasan dari al-Qur’an dan sunnah
sebagaimana yang tersebut di atas. Zakat profesi hanya sebuah istilah, kalau
tidak setuju dengan istilah ini, bisa menyebutnya dengan zakat maal.
Adapun cara pengeluarannya dan besaran uang yang harus dikeluarkan
dari zakat profesi ini mengikuti tata cara dan besaran dalam zakat emas, dan harus
sudah melalui waktu satu tahun. Wallahu A’lam.
Yang berhak menerima zakat
Para fuqaha telah sepakat bahwa
zakat hanya di wajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, medeka, dan
memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu 9nishab) dan dengan syarat_syarat
tertntu pula. Sementera para ulama berbeda pendapat terhadap harta yang
dimiliki oleh anak kecil orang gila, apakah harta mereka terkena kewajiban
zakat?.
Sedangkan golongan yang berpendapat bahwa
harta anak kecil orang gila wajib dizakati antara lain adalah Atha’, jabir bin
zaid, thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi’in. kemudian generasi berikutnya
adalah Rabi’ah, malik, syafi’I Ahmad, dan Ibnu Uyainah, Yang merupakan mazdhab
dari Umar, iBnu umar, Ali Aisyah dan Jabir serta beberapa sahabat.
Namun dua pendapat ini dapat dikompromikan, yaitu harta anak kecil atau
harta orang gila tersebut tidak di kembangkan, hanya di pegang di tangan orang
yang di wasiatkan untuk memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang di ambil
adalah pendapat abu hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta
tersebut tidak semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya.
artinya : 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS- At Taubah :60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
2.6 KEBAIKAN BERZAKAT "KEUNTUNGAN BAGI ORANG YANG BERZAKAT"
Banyak nilai dan keutamaan dari zakat yang kita miliki bila kita tunaikan dengan sebaik-baiknya, diantaranya: Pertama, untuk membersihkan harta dan jiwa. Secara harfiah, zakat itu suci bersih dan berkah. Ketika zakat itu kita tunaikan, maka keuntungan yang akan kita peroleh adalah memperoleh kebersihan atau kesucian, baik harta maupun jiwa. Dengan zakat, harta yang kita peroleh akan disucikan kembali oleh Allah SWT dari kemungkinan adanya unsur-unsur kekotoran, karena tanpa kita sengaja memperolehnya dengan cara-cara yang tidak halal.
Disamping itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa kita dari kemungkinan memiliki sifat-sifat yang kotor dan tercela dalam kaitannya dengan harta. Misalnya, terlalu cinta dengan harta, bakhil, serakah, tamak dll. Sifat-sifat yang buruk terkait dengan harta seperti itu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan masyarakat. Karenanya harus dibersihkan, salah satunya dengan berzakat. Oleh karena itu, keutamaan zakat berupa bersihnya harta dan jiwa orang yang berzakat sesuai dengan firman Allah : “ Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka “. (QS. At-Taubah : 103).
Kedua, Keutamaan dan keuntungan dari zakat bila kita tunaikan dengan baik, adalah menumbuhkan dan bertambah. Disamping memiliki makna suci dan bersih, zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah, baik terhadap harta maupun jiwanya. Secara lahiriyah, zakat memang mengeluarkan harta yang kita miliki. Ini berarti, zakat itu mengurangi harta kita. Tetapi, sebenarnya dengan zakat itu kita akan mendapatkan tambahan harta. Begitulah memang penegasan Allah SWT yang akan mengganti harta yang dikeluarkan untuk kebaikan. Allah SWT berfirman : (QS. Saba’ : 39).
Artinya: 39.
Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang
dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan
menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
Ketiga, berzakat adalah dalam rangka memenuhi hak orang lain. Mengeluarkan zakat bukanlah semata-mata menunaikan kewajiban yang seolah-olah orang lain amat membutuhkan bantuannya. Tetapi, menunaikan zakat sebenarnya menunaikan hak orang lain atau mengembalikan hak mereka, bahkan harta yang kita miliki itu adalah hak Allah berupa titipan atau amanah dari Allah SWT.
Manusia tidak akan berdaya terhadap harta yang akan dicarinya, seandainya Allah bermaksud tidak akan memberikannya. Hal ini digambarkan Allah dalam Alquran: “Pernahkan kamu perhatikan benih yang kamu tanam? Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan? Sekiranya Kami kehendaki, niscaya Kami hancurkan sampai lumat, maka kamu akan heran tercengang (sambil berkata), Sungguh, kami benar-benar menderita kerugian, bahkan Kami tidak mendapat hasil apapun “. (QS. Al-Waqiah : 63-67).
Ketiga, berzakat adalah dalam rangka memenuhi hak orang lain. Mengeluarkan zakat bukanlah semata-mata menunaikan kewajiban yang seolah-olah orang lain amat membutuhkan bantuannya. Tetapi, menunaikan zakat sebenarnya menunaikan hak orang lain atau mengembalikan hak mereka, bahkan harta yang kita miliki itu adalah hak Allah berupa titipan atau amanah dari Allah SWT.
Manusia tidak akan berdaya terhadap harta yang akan dicarinya, seandainya Allah bermaksud tidak akan memberikannya. Hal ini digambarkan Allah dalam Alquran: “Pernahkan kamu perhatikan benih yang kamu tanam? Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan? Sekiranya Kami kehendaki, niscaya Kami hancurkan sampai lumat, maka kamu akan heran tercengang (sambil berkata), Sungguh, kami benar-benar menderita kerugian, bahkan Kami tidak mendapat hasil apapun “. (QS. Al-Waqiah : 63-67).
FAEDAH ZAKAT
Faedah Diniyah (segi agama)
1.
Dengan berzakat
berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang
hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.
Merupakan sarana
bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan
mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang
artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah:
276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta
yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan
sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.
Menanamkan sifat
kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat
biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita
bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi
kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia
akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat
terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1.
Zakat merupakan
sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang
merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.
Memberikan dukungan
kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat
dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
3.
Zakat bisa
mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.
Zakat akan memacu
pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat
berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
KEUTAMAAN BERZAKAT
1. Keutamaan berzakat - Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
2. Keutamaan berzakat - Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa.Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.
3. Keutamaan berzakat - Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
لايُؤْمِنُأَحَدُكُمْحَتَّىيُحِبَّلأَخِيهِمَايُحِبُّلِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu.Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.
4. Keutamaan berzakat - Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّفِىالْجَنَّةِغُرَفًاتُرَىظُهُورُهَامِنْبُطُونِهَاوَبُطُونُهَامِنْظُهُورِهَا». فَقَامَأَعْرَابِىٌّفَقَالَلِمَنْهِىَيَارَسُولَاللَّهِقَالَ«لِمَنْأَطَابَالْكَلاَمَوَأَطْعَمَالطَّعَامَوَأَدَامَالصِّيَامَوَصَلَّىلِلَّهِبِاللَّيْلِوَالنَّاسُنِيَامٌ».
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.”Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
5. Keutamaan berzakat - Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحْسِنْكَمَاأَحْسَنَاللَّهُإِلَيْكَ
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)
6. Keutamaan berzakat - Memadamkan kemarahan orang miskin.Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah.Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut.Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.
7. Keutamaan berzakat - Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
8. Keutamaan berzakat - Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
1. Keutamaan berzakat - Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
2. Keutamaan berzakat - Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa.Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.
3. Keutamaan berzakat - Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
لايُؤْمِنُأَحَدُكُمْحَتَّىيُحِبَّلأَخِيهِمَايُحِبُّلِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu.Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.
4. Keutamaan berzakat - Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّفِىالْجَنَّةِغُرَفًاتُرَىظُهُورُهَامِنْبُطُونِهَاوَبُطُونُهَامِنْظُهُورِهَا». فَقَامَأَعْرَابِىٌّفَقَالَلِمَنْهِىَيَارَسُولَاللَّهِقَالَ«لِمَنْأَطَابَالْكَلاَمَوَأَطْعَمَالطَّعَامَوَأَدَامَالصِّيَامَوَصَلَّىلِلَّهِبِاللَّيْلِوَالنَّاسُنِيَامٌ».
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.”Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
5. Keutamaan berzakat - Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحْسِنْكَمَاأَحْسَنَاللَّهُإِلَيْكَ
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)
6. Keutamaan berzakat - Memadamkan kemarahan orang miskin.Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah.Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut.Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.
7. Keutamaan berzakat - Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
8. Keutamaan berzakat - Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّامْرِئٍفِىظِلِّصَدَقَتِهِحَتَّىيُفْصَلَبَيْنَالنَّاسِ
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
9. Keutamaan berzakat - Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.
10. Keutamaan berzakat - Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,
مَانَقَصَتْصَدَقَةٌمِنْمَالٍ
”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
11. Keutamaan berzakat - Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَمْيَمْنَعُوازَكَاةَأَمْوَالِهِمْإِلاَّمُنِعُواالْقَطْرَمِنَالسَّمَاءِوَلَوْلاَالْبَهَائِمُلَمْيُمْطَرُوا
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”(HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
12. Keutamaan berzakat - Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّالصَّدَقَةَلَتُطْفِئُغَضَبَالرَّبِّوَتَدْفَعُمِيتَةَالسُّوءِ
“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)
13. Keutamaan berzakat - Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّدَقَةُتُطْفِئُالْخَطِيئَةَكَمَايُطْفِئُالْمَاءُالنَّارَ
”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar